Peringatan Hari Buruh, Afrizal, S.H : Perusahaan Diminta Patuhi PERDA No. 3 Tahun 2022

Peringatan Hari Buruh, Afrizal, S.H : Perusahaan Diminta Patuhi PERDA No. 3 Tahun 2022

Redaksi
Wednesday

 


BENGKALIS - Pernahkah kamu bertanya-tanya, apa sebenarnya makna di balik Hari Buruh yang kita peringati setiap tanggal 1 Mei? Lebih dari sekadar hari libur, tanggal ini menyimpan sejarah panjang perjuangan para pekerja untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka. Perjuangan ini terjadi di seluruh dunia, dari Amerika Serikat hingga Indonesia, dan terus bergema hingga saat ini.

Melansir berbagai sumber, Hari Buruh, atau May Day, adalah peringatan perjuangan para pekerja untuk kondisi kerja yang lebih baik, upah layak, jam kerja wajar, dan perlindungan sosial. Ini adalah penghormatan kepada pengorbanan dan kerja keras mereka yang telah membentuk kesejahteraan masyarakat. Perjuangan ini bukan hanya tentang materi, tetapi juga tentang pengakuan atas martabat dan kontribusi pekerja dalam pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara.

Bukan hanya sebuah peringatan, Hari Buruh juga menjadi momentum penting untuk refleksi dan aksi. Sahabat ZalNews, kita bisa merenungkan pencapaian yang sudah diraih dan tantangan yang masih harus dihadapi untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja. Seringkali, hari ini diiringi demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan para pekerja.

Dalam momentum itu, Ketua Umum LSM-RSMBR Afrizal, S.H menyampaikan agar pemerintah bisa memperhatikan dengan serius nasib tenaga kerja tempatan (tenaga keja lokal) berikut dengan hak-hak pekerja yang menurut dugaannya masih menimbulkan masalah. Begitu juga dengan sejumlah perusahaan yang diduga masih belum mematuhi regulasi PERDA Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

"Pada kesempatan ini saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperhatikan serta memaksimalkan PERDA Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal kepada sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis ini. Begitu juga dengan tanggung jawab perusahaan tenang BPJS kesehatan, kesejahteraan tenaga kerja yang sesuai dengan aturan yang ada,"jelasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta perusahaan agar tidak mengabaikan semua hak-hak karyawan atau pekerjanya. "Memperhatikan hak-hak tenaga kerja lokal sangat penting karena dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil dan harmonis, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Semoga hal ini bisa diperhatikan oleh perusahaan dan bukan malah menjadi hal yang diabaikan. "pungkasnya.


 


| News Populer