JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi UU.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Lantas, apa saja poin penting revisi UU TNI?
Poin-poin revisi UU TNI Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan, pengesahan RUU TNI menjadi UU tetap berpegang pada nilai dan prinsip demokrasi.
"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," kata Utut saat memaparkan laporan RUU tersebut, dikutip dari Antara, Kamis (20/3/25).
Ada empat poin perubahan dalam RUU TNI yang disahkan oleh DPR RI menjadi UU hari ini, berikut daftarnya:
1. Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kemenhan
Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
2. Tugas pokok TNI dari 14 jadi 16
Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.
Penambahan dua tugas pokok itu meliputi:
* Membantu dalam menanggulangi ancaman siber
* Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
3. TNI aktif bisa isi 14 kementerian/lembaga
Perubahan yang ketiga pada Pasal 47 terkait jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
Pada UU lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan tersebut dapat diisi oleh prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku.
Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
4. Perpanjangan usia pensiun dan masa dinas
Perubahan yang terakhir yaitu pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.
Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun.
Dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.