DJP Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024 hingga 11 April

DJP Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024 hingga 11 April

Redaksi
Tuesday

 


Kupas24Jam - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi.


Seharusnya, berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) PMK-81 Tahun 2024, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni setiap 31 Maret.


Namun, karena pada akhir Maret ini berlangsung Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 diundur menjadi 11 April 2025.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, keputusan memperpanjang batas waktu pelaporan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.


Dalam Kepdirjen Pajak, DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 hingga 11 April 2025.


"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)," ujar Dwi dalam keterangan tertulis Rabu (26/3/2025).


Dwi menjelaskan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi diperpanjang karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Lebaran dan Nyepi 2025 yang cukup panjang, yakni 25 Maret sampai 7 April 2025.


DJP menilai, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.


"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," tuturnya. (Sumber : https://money.kompas.com/read/2025/03/26/115701826/djp-perpanjang-batas-waktu-pelaporan-spt-tahunan-2024-hingga-11-april?source=sorotan)


| News Populer