Aksi Ilegal Logging Marak di Desa Junjangan, Warga Mendesak Kapolda Riau Turun Kelapangan

Aksi Ilegal Logging Marak di Desa Junjangan, Warga Mendesak Kapolda Riau Turun Kelapangan

Redaksi
Tuesday

 



INDRAGIRI HILIR— Aktivitas ilegal logging yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di Desa Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), semakin meresahkan warga setempat. Penebangan kayu liar yang berlangsung masif ini diduga kebal hukum karena belum pernah ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut. 


Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam, terutama dari warga yang menjadi saksi dan korban dampak langsung, MH (56). MH secara terbuka mendesak Kapolda Riau untuk turun langsung ke lokasi guna mengusut tuntas dan menindak pelaku ilegal logging yang sudah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.


Pernyataan tersebut disampaikan MH saat wartawan menemui dirinya di Desa Junjangan pada Minggu (13/07/2025)


Ia menegaskan bahwa aktivitas penebangan liar tersebut sudah berlangsung terlalu lama tanpa adanya efek jera bagi para pelaku.


Hasil investigasi mendalam wartawan mengungkap fakta adanya lima unit somel kayu aktif yang beroperasi secara terbuka di wilayah tersebut. Kelima somel tersebut dikenal dengan inisial H, A, D, S, dan P. Somel-somel ini secara rutin mengolah kayu bernilai ekonomi tinggi seperti Mentangor, Taruntum, Kayu Harang, dan Kayu Maranti. Produksi kayu berlangsung hampir setiap hari, dengan volume ribuan tual kayu dan ratusan kubik per bulan yang kemudian disebar ke berbagai bangsal penyimpanan di Kabupaten Indragiri Hilir.


Lokasi pengeluaran kayu hasil pengolahan ini diketahui berada di ujung Pekan Arba dan Parit 12, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Anehnya, meskipun operasi ini berjalan selama hampir satu dekade, aparat hukum tampak abai dan belum melakukan tindakan hukum yang berarti. Hal ini menimbulkan kesan bahwa para pelaku ilegal logging seolah kebal dari hukum.


MH menegaskan bahwa penebangan kayu berlebihan dan tanpa kontrol ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat yang selama ini bergantung pada hutan sebagai sumber kehidupan dan penopang ekosistem. Bahkan, banjir rutin melanda lahan pertanian warga Desa Junjangan setiap tahun akibat hilangnya pohon yang berfungsi sebagai penahan air dan penyerap air hujan.


“Penebangan liar ini mengancam kelestarian hutan yang menjadi rumah bagi berbagai flora dan fauna serta berperan penting dalam menjaga keseimbangan alam di wilayah kami,” ujar MH. Kerusakan hutan akibat aktivitas ini menyebabkan hilangnya habitat satwa liar, berkurangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.


Masyarakat kini hidup dalam kekhawatiran tinggi terhadap potensi bencana yang makin besar akibat rusaknya tutupan hutan. Namun, para pelaku ilegal logging tetap mengabaikan dampak jangka panjang tersebut demi keuntungan materi yang besar.


Kekecewaan warga makin memuncak karena minimnya tindakan aparat hukum selama ini. MH bersama sejumlah warga lainnya menuntut Kapolda Riau segera turun ke lapangan dan meninjau langsung lokasi kegiatan ilegal ini. Mereka meminta agar aparat keamanan bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal logging agar kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut dan efek jera bisa diberikan kepada pelaku.


“Penegak hukum jangan menutup mata dan memberikan perlindungan bagi pelaku ilegal logging. Kami butuh keadilan dan kelestarian alam demi masa depan anak cucu kami,” tegas MH.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Daerah Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kebal hukum yang dialami aktivitas ilegal logging di Kabupaten Indragiri Hilir. Warga, aktivis lingkungan, dan organisasi masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan akan ada perubahan signifikan yang mampu menyelamatkan hutan serta lingkungan hidup di wilayah tersebut

 


| News Populer