KPK Kembali Tahan Tersangka Pengaturan Pemenang Proyek Jalur Kereta Api Wilayah Medan

KPK Kembali Tahan Tersangka Pengaturan Pemenang Proyek Jalur Kereta Api Wilayah Medan

Redaksi
Wednesday

 



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka MC yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021 s.d. 2024, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.


Tersangka MC ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025 s.d. 3 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Gedung KPK Merah Putih.


Dalam konstruksi perkaranya, MC diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM). MC menunjuk DRS sebagai salah satu pemilik perusahaan yang dimenangkan, untuk menjadi ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaan MC kepada para rekanan yang dimenangkan pada proyek lelang lainnya.


Selama MC menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021 s.d. 2024, diduga telah menerima sejumlah uang dari para rekanan yang mencapai Rp12 miliar. Sejumlah uang tersebut berasal dari DRS senilai Rp7,2 miliar dan rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar.


Atas perbuatan tersebut, Tersangka MC selaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( Sumber : kpk.go.id

| News Populer