HUT ke-80 RI, 649 Warga Binaan Lapas Teluk Kuantan Terima Remisi, 9 Orang Langsung Bebas

HUT ke-80 RI, 649 Warga Binaan Lapas Teluk Kuantan Terima Remisi, 9 Orang Langsung Bebas

Redaksi
Monday

 


Teluk Kuantan – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada Minggu (17/8/2025) membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan.

Sebanyak 310 warga binaan menerima remisi umum, sementara 330 orang lainnya mendapat remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, sembilan orang langsung dapat menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa.

Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Wiwid Feryanto Rahadian, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

“Pengurangan masa pidana ini diberikan negara sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan,” ungkap Wiwid.

Ia menambahkan, remisi tidak hanya terkait dengan pemotongan masa tahanan, tetapi juga merupakan bukti keberhasilan program pembinaan yang dijalankan.

“Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian, yang diselenggarakan oleh Lapas,” ujarnya.

Wiwid berharap, momentum kemerdekaan ini dapat menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk memulai kehidupan baru.

“Semoga warga binaan yang menerima remisi ini dapat kembali ke masyarakat nantinya sebagai pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif dalam kehidupan sosial, sesuai semangat kemerdekaan Republik Indonesia,” tutupnya. (MCR).

 


| News Populer