PEKANBARU – Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus.
Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Hj Leny Nofianti, MS, SE, MSi, Ak, menegaskan kampus tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba, terutama di lingkungan UIN Suska Riau,” ungkap Rektor, Kamis (14/8/2025).
Sikap tegas ini sejalan dengan Program Presiden dalam Asta Cita ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. UIN Suska Riau bertekad mewujudkan Kampus Bersinar (Bersih dari Narkoba) demi terciptanya lingkungan akademik yang sehat, berintegritas, dan bebas dari pengaruh negatif narkotika.
Rektor menjelaskan bahwa, pihak universitas juga mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau atas keberhasilan mengungkap kasus ini secara profesional.
Berdasarkan data, dua individu yang disebut dalam penyelidikan, berinisial RS dan S, telah berstatus drop out dan tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa, sehingga pengawasan kelembagaan terhadap mereka tidak dapat dijalankan. Meski demikian, universitas tetap mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Dr Haris Simaremare, ST MT menambahkan, UIN Suska Riau tidak memberikan toleransi terhadap narkoba. Kami mengapresiasi langkah BNN dan akan memperketat pengawasan terhadap organisasi kemahasiswaan.
Ia menjelaskan, sebagai langkah strategis, UIN Suska Riau akan, Mengevaluasi tata kelola Ormawa untuk memastikan sistem yang akuntabel dan transparan.Memperkuat sistem keamanan kampus, termasuk pengawasan ruang kegiatan mahasiswa.
Kemudian Membentuk Satgas Anti-Narkoba dan mengintegrasikan kurikulum anti-narkoba (IKAN) dalam pendidikan karakter.Melaksanakan tes urine sebagai deteksi dini.
Berkolaborasi dengan BNN Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru untuk sinergi pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Universitas menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang, dengan prinsip transparansi dan kerja sama sebagai tanggung jawab moral dan institusional,"terangnya.
Ia juga menyampaikan, peristiwa ini menjadi pengingat penting untuk memperkuat komitmen pada nilai integritas dan tanggung jawab sosial. UIN Suska Riau berharap kejadian serupa tidak terulang dan kampus tetap menjadi wadah lahirnya generasi muda yang berintegritas, berdaya saing, dan bebas narkoba.