![]() |
Gubernur Riau Abdul Wahid |
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Riau. Keberadaan satgas tersebut sebagai solusi dalam mengurai persoalan antara tenaga kerja dengan pelaku usaha.
Pembentukan Satgas PHK Riau langsung dilakukan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wachid, Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Forkopimda Riau lainnya.
"Peluncuran Satgas PHK Riau hari ini melihat beberapa penomena, bahwa ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa ada sebab. Kita ingin mencari solusi dari persoalan yang ada. Memang banyak tekanan ekonomi dan persolaan yang dihadapi dunia usaha, tapi kita juga ingin melindungi pekerja, karena pekerja ini adalah rakyat kita," kata Gubri Abdul Riau.
Atas persoalan itu, Gubri menginginkan ada kolaborasi antara semua komponen masyarakat dalam mengatasi persoalan tersebut. Sehingga keberadaan Satgas PKH ini mendeteksi dan mengantisipasi serta mencarikan solusi terhadap persoalan PKH.
"Untuk Posko Satgas PHK Riau kita pusatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja. Jadi masyarakat jika mengalami PKH sepihak bisa melapor ke Satgas PKH Riau," sebutnya.
Gubri menyebut, di Riau sendiri kasus PHK terbesar terjadi pada bulan Februari 2025, yakni kasus PHK di PT Pulau Sambu, Indragiri Hilir (Inhil).
"Kemarin PT Sambu yang paling besar melakukan PHK lebih kurang 3.000 an karyawan. Tapi kita sudah berupa bersama Pak Pangdam dan Pak Kapolda, melalui pendekatan sudah diambil lagi sekitar 2.000 an. Ini bagian solusi yang kita cari," terangnya.
"Karena itu, harapannya kita keberadaan Satgas PHK ini bisa lebih banyak mengurai masalah yang ada. Kalau ada masalah kita dari solusinya," tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut, keberadaan Satgas PHK Riau ini untuk mengakomodir seluruh permasalahan ketenagakerjaan dari perusahaan-perusahaan yang memberhentikan maupun melakukan PHK karyawan tanpa sebab.
"Maka kita akomodir untuk masuk bersama dilakukan asesmen. Seperti di PT Sambu itu, kira-kira ada tidak karyawan yang diberhentikan itu bisa di asesmen dan dipekerjakan kembali sesuai dengan keterampilan yang dimiliki," ujarnya.
"Jadi Satgas PHK ini solusi untuk menyelesaikan permasalahan agar nilai-nilai keadilan itu dapat dijunjung tinggi. Jadi mengakomodir pelaku usaha maupun tenaga kerja, sehingga bisa bersama-sama diselesaikan permasalahannya," tambahnya.
Sedangkan Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo menyambut positif langkah Pemprov dan Forkopimda Riau dalam mengatasi persoalan ketenagakerjaan di Riau.
"Ini langkah yang baik dan positif, yang diinisiasi oleh pemerintah dan segenap Forkopimda Riau. Sehingga ketika ada persoalan masyarakat terkait hubungan kerja bisa kita urai dan kita carikan solusi," kata Pangdam.
"Dengan begitu, masyarakat dan pelaku usaha tidak dirugikan. Jadi keberadaan Satgas PHK menjembatani persoalan antar tenaga kerja dan pelaku usaha dalam mencari solusi," sambungnya.
(Sumber : MCR).